TARIKH

99 Kyai Kharismatik NU

Lanjutan

KH. RADEN ASNAWI
KUDUS JAWA TENGAH
Wafat: 1378 H / 1959 M.

 

DENDANYA DIBAYAR HAKIM

Suatu ketika, Kiai Asnawi terpaksa dihadapkan ke depan pengadilan (landrad) karena menghina orang yang tidak melakukan shalat dengan menganggapnya sebagai orang gila. Sang hakim, karena merasa kasihan melihat Kiai Asnawi yang sudah sepuh itu, secara persuasif berusaha rnembujuknya agar mau rnencabut kata-kata yang pernah dilontarkan dalam pidatonya. Sewaktu saya berpidato, ucapan saya tergelincir, tanpa sengaja, demikian hakim memberikan bekal alasan kepada Kiai Asnawi, supaya ia bebas dari tuduhan. Tetapi Kiai Asnawi menolak tegas-tegas bujukan hakim tersebut. Ia berujar, “Saya hanya sekedar menyampaikan apa yang ada di dalam kitab Fiqh, yaitu fala tajibu ‘ala  kafìrin asbiliyin wa shabiyin wa majnunin (shalat tidak wajib bagi orang kafìr, kanak-kanak, dan orang gila)”. Dengan demikian, lanjutnya, orang yang merasa tidak dibebani kewajiban shalat berarti telah menyamakan dirinya sendiri dengan orang gila. “itu merupakan pengakuannya sendiri. Saya sekedar menerapkan isi kitab itu,” tandasnya menyampaikan pembelaan.

Ketika hakim memutuskan bahwa Kiai Asnawi dijatuhi hukuman denda 100 gulden, Kiai Asnawi pun menolak karena ia merasa yakin tidak bersalah. Akhirnya, rnenghadapi sikap teguh Kiai Asnawi, sang hakim lalu merogoh uang dari dompetnya. Uang 100 gulden itu diserahkan kepada jaksa untuk diberikan kepada kiai Asnawi, selanjutnya dibayarkan sebagai denda yang telah diputuskan.

Pada zaman pendudukan Jepang, ia pun pernah dituduh menyembunyikan senjata sehingga rumah dan pesantrennya digeledah tentara Jepang.

Sekitar tahun 1924, salah seorang muridnya di Mekkah, KH. Abdul Wahab Chasbullah, melawat Kiai Asnawi untuk mengetahui perkembangan paham keagamaan, terutama serangan dan kecaman kaum pembaharu terhadap paham Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang mereka anut dan juga diikuti oleh mayoritas umat Islam. Mereka sepakat untuk membuat benteng pertahanan Ahlus Sunnah wal Jama’ah, dengan menghimpun para kiai dalam sebuah lembaga. Rencana
mulia itu baru terwujud dua tahun kemudian.

la merasa gembira dengan berdirinya jam’iyyah tersebut, karena dengan demikian tugas mempertahankan dan mengembangkan ajaran Ahlus Sunnah wal Jama’ah di masyarakat semakin kuat. Perjuangan ini tidak lagi dilaksanakan secara individual, tetapi dapat dilakukan secara bersama-sama dan terlembaga dalam organisasi (jam’iyyah).

 

MENOLAK TAWARAN MENJADI HAKIM AGAMA

Karena pengaruhnya yang besar, pemerintah Hindia Belanda bermaksud mengangkat Kiai Asnawi sebagai penghulu (hakim agama) di Kudus. Va Der Plas menyampaikan keinginan pemerintah Hindia Belanda untuk mengangkat Kiai Asnawi sebagai hakim agama. Kiai Asnawi melayani Van Der Plas dengan baik. Sebagai seorang ulama dan mubaligh, ia merasa kurang bebas seandainya menjadi pagawai pemerintah. Ber-amar maruf dan nai mungkar menurut Kiai Asnawi memerlukan kcbebasan, independensi, tidak takut dengan pengaruh siapa pun. Menurut Kiai Asnawi, dengan menjadi pegawai pemerintah, ia akan sulit menyampaikan dakwahnya. Apalagi kegiatan dakwah itu justru harus sering ditujukan kepada pemerintah.

 

KUKUH DALAM MEMBETENGI ASWAJA

Asnawi menekankan arti penting ibadah formal sehagai sarana efektif menjalin komunikasi dengan Sang Pecipta. Ritual ini bermacam-macam mulai dari shalat lima waktu, membaca al-Qur’an, dzikir, membaca al-Barznji (riwayat hidup Muhammad), dan puasa sunnah pada hari-hari tertentu. Bagi Asnawi, do’a dan wirid tertentu bisa menjadi resep dalam mengatasi kualitas hidup.

Menjelang Agresi I, Kiai Asnawi mengajak para kiai dan masyarakat di Kudus untuk melakukan gerakan ruhani; ber-mujahadah membaca Shalawat Nariyah dan surat al-Fiil secara bersama-sama.

Di Pondok Pesantren Benda masih ada shalawat dalam bentuk syair karya KH. Raden Asnawi. Shalawat itu diberi nama Shalawat Asnawiyah dan masih dibaca para santri sampai sekarang. Sebelum meninggal, KR. Raden Asnawi juga sempat menulis Syair Nasehat yang cukup panjang, berisi nasehat-nasehat untuk anak dan kaum muslimin.

Bagaimana cara Asnawi menganjurkan shalat berjama’ah bisa dilihat dalam mukaddimahnya dengan mengutip sebuah hadits: “Shalat adalah tiang agama. Mereka yang mendirikan shalat, berarti ia telah menegakkan agama, Barang siapa meninggalkan shalat, berarti ia telah menghancurkan agama.” Hadits lain yang juga dikutip adalah: “Shalat berjama’ah adalah dua puluh tujuh kali lebih baik dari pada shalat sendiri.”

Sebagai tambahan, Kiai Asnawi mengutip hadits berikut yang membandingkan shalat lima waktu dengan mandi lima kali dalam sebuah sungai yang akan menghasilkan kebersihan diri baik secara fisik rnaupun spiritual, Nabi telah bersabda kepada para sahabat: “Sesungguhnya. jika sungai yang bersih di lingkunganmu digunakan untuk mandi lima kali sehari, apakah akan tertinggal kotaran di tubuhmu?” Mereka mejawab sudah tentulah tidak ada sedikitpun yang tetinggal. Nabi kemudian melanjutkan: “Itu adalah perumpamaan shalat lima waktu, di mana Allah akan membersihkan manusia ini dari kotoran”. Untuk menjelaskan hadist tersebut, Kiai Asnawi mengingatkan kaum muslimin Jawa supaya mereka beserta anak-anaknya selalu menunaikan shalat lima waktu.

Bagi Kiai Asnawi, corak berpikir secara fiqhiyah bukan berarti barang mati yang tidak boleh berubah. Ketetapan Fiqh bisa saja dipengaruhi oleh perubahan situasi, termasuk pengaruh politik. Sebagai contoh, meskipun menolak
menjadi pegawai pemerintah sesudah negeri ini merdeka. Demikian juga sikap dan pandangannya terhadap orang yang mengenakan dasi. Pada zaman Belanda, ia marah besar jika melihat pemuda-pemuda Islam yang mengenakan dasi, sebab munurutnya, hal itu menyerupai kebiasaan orang Belanda. Karena itu ia mengharamkan dasi.

Dalam bidang Aqidah dan Tauhid, ia mengarang dua kitab, yaitu kitab Mu’taqad Seket dan kitab Taufiq Jawab. Dalam kitab Soal Jawab Mu’taqad Saket (buku Soal Jawab Lima Puluh Persoalan Aqidah), KH. Raden Asnawi membuka dengan kecenderunganya pada madzhab Imam Abu Hasan al-Asy’ari dan Imam Abu Manshur al-Maruridi, ia mengatakan “Menurut keterangan Imam Nawawi begini: Tanda-tanda orang memiliki agama itu ada empat:

  1. Menjalankan ibadah dengan niat yang ikhlas.
  2. Menjalankan perintah Fadhu.
  3. Menjauhi barang haram.
  4. Menjalankan keyakinan Ahlusunah, yaitu keyakinan yang dilakukan oleh Imam Asy’ari dan Imam al Maruridi.”

Lalu ia menjelaskan batasan ma’rifat (mengetahui) dan iman (percaya). Menirunya, ma’rifat adalah keyakinan hati yang mantap dan sesuai dengan kebenaran yang lahir dari sebuah dalil. Kata-kata “keyakinan hati yang mantap” mengecualikan segala bentuk prasangka dan keragu raguan. Jadi, orang yang rnasih dalam tahap berprasangka belum bisa dianggap mengetahui. Kata-kata “sesuai dengan kebenaran” mengeluarkan segala bentuk keyakinan yang tidak cocok dengan kebenaran. Lalu kalimat “yang lahir dan dalil” mengecualikan segala keyakinan yang mantap yang sesuai dengan kebenaran namun tidak ada dasarnya.

Sedangkan iman dalam penjelasannya adalah perkataan hati yang mengikut keyakinan yang mantap dan sesuai dengan kebenaran yang lahir dan sebuah dalil ia memberi contoh, setelah seseorang mengetahui bahwa sifat qidam itu wajib bagi Dzat Allah, dengan segenap kemantapan hati, ia juga mengetahui dalil-dalilnya. Maka untuk sampai pada tahap iman, hatinya menerima dengan sepenuhnya tanpa ada penolakan sedikitpun, bahwa Allah SWT bersifat qidam, artinya Allah ada sejak dahulu kala tanpa melewati proses, Allah telah ada sebelum segala “ada” itu ada.

Setelah itu, barulah ia masuk pada soal jawab mengenai Mu’taqoh Seket atau lima puluh hal yang harus diyakini. Dalam soal jawab itu, ia membuka dengan sebuah percayaan, “Kewajiban manusia yang pertama itu apa?” Lalu ia jawab, “Kewajiban manusia yang pertama adalah mengetahui Tuhannya”. Barulah ia membeberkan, bahwa Allah memiliki sifat wajib 20, sifat mustahil 20 dan sifat jaiz 1. Lalu Rasulullah memiliki sifat wajib 4 sifat mustahil dan 1 sifat jaiz. Sifat-sifat itu semuanya ada 50 dan mesti diketahui umat Islam beserta dalil-dalilnya.

Kitab Tauhid Jawab isinya tidak terlalu jauh berbeda dengan kitab Mu’taqod Seket. Intinya adalah tentang sifat wajib, mustahil dan jaiz bagi Allah dan RasulNya yang semuanya berjumlah lima puluh. Hanya saja dalam Tauhid Jawab, KH. Raden Asnawi tidak memakai soal jawab tapi pemaparan. Pemaparan lima puluh sifat itu ada dalam kerangka menjelaskan rukun iman yang enam. Di dalam Tauhid Jawab ada masalah-masalah yang tidak dijelaskan dalam Mu’taqod Seket. Seperti pengertian ilmu tauhid, faidah mempelajari Ilmu Tauhid, hukum mempelajari Ilmu Tauhid, dalil tauhid, ulul ‘azmi dan mukjizat.

Menurut KH. Raden Asnawi, mempelajari Ilmu Tauhid bagi orang Islam hukumnya fardhu ‘ain. Mengetahui wujud Tuhan harus memakai dalil naqli (dari al-Qur’an dan Sunnah) atau naqli (dari akal pikiran).

Dalam Tauhid Jawab, KH. Raden Asnawi juga memberikan definisi iman, tapi lebih sederhana dan tidak serumit dalam Mu’taqod Seket. Dalam muqaddimah kitabnya ia mengatakan, “Adanya rasa percaya pada Tuhan dan mantapnya hati didasari dalil-dalil yang benar, itu dinamakan Iman”.

Menurut KH. Raden Asnawi, nabi berbeda dengan rasul. Nabi adalah orang yang mendapatkan wahyu dari Allah, tetapi tidak diperintahkan untuk menjelaskannya kepada manusia. Sedangkan rasul adalah orang yang mendapat wahyu dari Allah yang diperintahkan untuk menjelaskan wahyu itu kepada manusia. Jadi, seorang rasul pasti juga seorang nabi. Tidak sebaliknya. Jumlah keseluruhan nabi banyak sekali dan tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah SWT. Ada pun nabi yang harus diketahui umat Islam jumlahnya ada 25 sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an.

Selain tiga kitab di atas, dalam pengakuan KH. Abdullah Abbas Cirebon, KH. Raden Asnawi juga mengarang kitab Fiqh yang mencakup berbagai persoalan. Tapi sayang kitab itu belum diterbitkan dan tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang. Entah berada di tangan siapa. Kemungkinan
besar manuskrip tulisan tangannya itu pernah dibawa dalam sebuah muktamar NU dan dipinjam seseorang namun belum dikembalikan sampai ia wafat, atau orang yang pinjam itu lupa dan sekarang juga telah wafat.

 

KARYA TULISNYA

KH. Raden Asnawi meninggalkan warisan intelektual yang tiada ternilai harganya. Usahanya untuk membumikan intisari Ilmu Fiqh ke tengah-tengah masyarakat ia realisasikan dengan mengarang kitab Fashalatan. Kitab kecil ini memuat tuntunan praktis shalat secara lengkap dengan bahasa Jawa. Boleh dikatakan kitab yang diterbitkan oleh Menara Kudus ini merupakan kitab shalat paling populer di Jawa Tengah dan Jawa Timur, tidak kalah populernya dengan kitab Majmu’Syari’at karangan Kiai Shaleh Darat Semarang. Sampai sekarang Kitab Fashalatan ini masih dicetak berulang kali, bahkan telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Masalahnya, shalat bagi KH. Raden Asnawi adalah masalah yang harus menjadi pusat perhatian kaum muslimin. Karena shalat adalah tiang agama Islam. Ia sangat tegas mengingatkan orang yang melalaikan shalat. KH. Raden Asnawi dikenal sebagai ulama yang cenderung pada madzhab Syafi’i. Demikian juga dalam masalah hukum orang yang meninggalkan shalat. ia berpendapat bahwa, orang yang rneninggalkan shalat dengan tidak meyakini kewajiban shalat maka hukumnya adalah murtad. Namun jika meninggalkan shalat dan masih menyakini kewajibannya, maka disuruh taubat. Jika mau bertaubat, dan taubatnya adalah dengan melakukan shalat akan diterima kembali dalam barisan kaum muslimin. Jika tidak, maka ia berhak dibunuh sebagai had, dan hukumannya adalah hukuman kaum muslimin. Pandangan ini seiring dengan pendapat ulama Syafi’iyah klasik seperti Imam Nawawi dan Iman Abu Bakar al-Hishni aI-Syafi’i pengarang kitab Kifayat al-Akhyar.

 

TIDAK PERNAH ABSEN

Pada tanggal 12-18 Desember 1959 M, ia berada di tengah-tengah tokoh dan ulama NU yang sedang berkumpul di ibu kota untuk mengikuti muktamar yang ke 22. Selama muktamar NU berlangsung, ia menginap di rumah Bapak H. Zen Muhammad, adik KH. Mustain, di JI. H. Agus Salim Jakarta. KH. Mustain adalah satu-satunya orang yang menjemput dan mengantarnya ke tempat muktamar. Sewaktu dijemput untuk menghadiri malam resepsi muktamar yang dihadiri oleh Bung Karno, presiden Republik Indonesia, ia berkata kepada Kiai Mustain, “Hei Mustain, inilah yang merupakan terakhir kehadiranku dalam muktamar NU, mengingat keadaanku dan kekuatan badanku”. Sekretaris Kiai Mustain berujar, “Kiai bila toh tidak bisa hadir dari muktamar maka sangat kami harapkan do’anya’.

Pada tahun 1953, ketika Kiai Asnawi berkunjung ke rumah KH. Saifuddin Zuhri di Semarang, tuan rumah menjadi gugup dan minta maaf lantaran ia mengenakan dasi. Saat itu ia mau berangkat ke kantor, la ingat betul, bagaimana dalam sebuah konferensi besar Anshor. Kiai Asnawi berkata,”lain dahulu lain sekarang. Dahulu saya mengharamkan dasi karena ada ‘ilat (sebab hukum), yaitu tayabbuh (rnenyerupai) Belanda, orang kafir. Sekarang memakai dasi tidak haram lagi karena tidak tasyabbuh dengan Belanda, tetapi menyerupai Bung Karno dan Abdul Wahid Hasyim.”.

Kiai Asnawi ingin agar hubungan antara pemerintah dan ulama terjalin baik dan ada kerjasama. Karena itu, setelah merdeka, ia selalu mendatangi setiap bupati baru yang memulai tugasnya di Kudus. Ketika Bupati Sudahkah memintanya untuk menempati pendopo kabupaten sebagai tempat pengajian, Kiai Asnawi yang selalu rapi, berjas, dan berserban puter itu tak keberatan menerima tawaran tersebut.

 

KETOKOHANNYA

KH. Raden Asnawi adalah salah seorang tokoh ulama dari Kudus yang turut serta memprakarsai berdirinya organisasi sosial pendidikan umat Islam terkemuka di Indonesia, yaitu Nahdlatul Ulama.

KH. Raden Asnawi adalah tokoh yang diakui telah membaktikan seluruh hidupnya untuk memperjuangkan Islam. Ia hidup dalam tiga masa, yaitu masa kolonial Belanda, penjajahan Jepang, dan pasca kemerdekaan Republik Indonesia. ia termasuk ulama yang mempunyai kiprah dalam berbagai level: lokal, nasional, maupun internasional.

Pondok Pesantren Raudlatul Thalibin Benda, Kudus dan Madrasah Qudsiyah, Kudus, yang cukup masyhur sampai sekarang menjadi bukti kiprahnya di tingkat lokal. Demikian pula prosesi kalahiran Jam’iyafì Nahdlatul Ulama adalah saksi sejarah yang cukup valid atas kiprahnya di tingkat nasional. Dalam level internasional, ia pernah dipercaya untuk mewakili Indonesia dalam acara Muktamar Islam sedunia yang diadakan di Mekkah pada tahun 1926 M. Juga pernah dipercaya oleh Komite 1-lijaz, sebuah Komite yang membidangi berdirinya NU, untuk menghadap raja lbn Sa’ud, pada tahun 1928 M, guna menyampaikan aspirasi ulama tradisional Indonesia.

 

PEMBERIAN IJAZAH WIRID

Ijazah memainkan peran yang sangat penting dalam metode pengajaran Kiai Asnawi. Setidaknya terdapat dua jenis ijazah yang diberikan oleh Kiai Asnawi, berupa tulisan dan lisan. Biasanya ijazah lisan diberikan kepada mereka yang datang kepadanya serta meminta ijazah tersebut. Sementara dalam bentuk tulisan, bagi kebanyakan santri misalnya, ia meninggalkan sebuah pesan bahwa dalam rangka memberantas kebodohan serta memperoleh kepandaian, supaya mereka dapat mengingat suatu pelajaran baru dengan memperoleh pertolongan Tuhan, maka mereka harus membaca Basmalah 786 kali di depan secangkir air dan selanjutnya meminumnya. Dalam konteks ini, dua hal berpadu yaitu tradisi intelektual pesantren yakni hafalan dan ijazah, bersama dengan resep penghormatan Jawa yang dibenarkan dalam pengobatan Islam dengan kata kunci dalil al-Qur’an, yaitu Basmalah.

 

WAFATNYA

Satu minggu setelah menghadiri Muktamar NU ke 22,tepatnya pada hari Sabtu tanggal 25 Jumadil Akhir 1378 H, bertepatan dengan tanggal 26 Desember 1959 M. pukul 03.00 Fajar, Kiai Haji Raden Asnawi, seorang ulama besar dan salah seorang pendiri Jam’iyyah Nahdlatul Ulama berpulang ke kehadirat Allah dalam usia 98 tahun. Sesuai wasiat, ia dimakamkan di sebelah barat Mihrab Masjid Agung Menara Kudus. Sebelah makamnya adalah pusaran istrinya, Ibu Nyai Hj. Hamdanah binti KH. Ahmad Shaleh, Semarang.

 

 

Dikutip dari: Buku 99 Kiai Kharismatik Indonesia Jilid 2 (Pustaka Anda Jombang, 2010)