BERITA LPIKPENGUMUMAN

Bingung Ujian Pendalaman KeIslaman, Berikut Prosedur, Teknis hingga Kisi Materi

Lembaga Pengkajian Islam dan Keaswajaan (LPIK) merupakan lembaga yang bertujuan untuk membina mahasiswa Universitas Islam Malang untuk merevolusi mental, sikap dan kepribadian sebagai ukuran lulusan unisma yang “ulul albab”. Sarjana unisma diharapkan bukan sekedar memiliki kecerdasan intelektual, akan tetapi juga mempunyai kecerdasan emosional dan kecerdasan spiritual. Sarjana unisma, juga diharapkan dapat menebarkan perdamaian dan melestarikan faham aswaja an-nahdliyah sebagai rahmat di muka bumi.

Untuk mencetak sarjana muda yang sesuai dengan harapan dan tujuan LPIK. Maka, LPIK mewajibkan bagi calon sarjana untuk mengikuti Ujian Pendalaman KeIslaman untuk Mahasiswa yang akan lulus kuliah. Ujian Pendalaman KeIslaman adalah aktivitas ujian yang diikuti oleh mahasiswa semester akhir (akan proses yudisium) dan bertujuan untuk mengetahui kemampuan dan penguasaan mahasiswa.

Agar dapat mengikuti Ujian Pendalaman KeIslaman dengan baik dan lancar, berikut petunjuk teknis yang perlu dipahami dan diperhatikan, sebagai berikut :

A. PROSEDUR PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran Ujian Pendalaman KeIslaman dikolektif oleh fakultas masing-masing.
  2. Fakultas mendaftarkan mahasiswanya mulai dari awal semester 6 (enam) untuk didata
    dan dijadwal sementara oleh LPIK.
  3. Di akhir semester 6 (enam) LPIK akan mengirimkan data mahasiswa yang sudah
    didaftarkan untuk divalidasi apakah mahasiswa-mahasiswa tersebut lulus / tidak lulus
    mata kuliah Agama Islam 6 (mahasiswa program studi non keIslaman) dan lulus mata
    kuliah prasyarat yang sudah ditentukan di dalam Pedoman Pelaksanaan Ujian
    Pendalaman KeIslaman (mahasiswa program studi keIslaman)
  4. Data yang sudah divalidasi oleh fakultas, dikirim kembali ke LPIK beserta biaya
    pendaftaran yang telah ditentukan untuk dijadwal pelaksanaan ujiannya.
  5. Biaya pendaftaran dikolektif dan dibayarkan oleh fakultas melalui koperasi Iqtishod
    Unisma ke nomer rekening 001 11 003734 atas nama Qurroti A’yun QQ LPIK.
  6. Jadwal ujian akan dikirimkan melalui fakultas masing-masing
  7. Bagi mahasiswa yang mendapatkan Surat Tugas sebagai Mudhif/ah dari panitia Halaqoh
    Diniyah mendapatkan keringanan tidak mengikuti ujian dan secara otomatis dinyatakan
    lulus, akan tetapi tetap mendaftar ke fakultas sesuai prosedur pendaftaran yang berlaku.
  8. Keringanan untuk Mudhif/ah pada poin diatas berdasarkan keputusan Rektor UNISMA
    tentang Pedoman Pelaksanaan Halaqoh Diniyah dengan nomor
    089/G152/U.KAK/R/L.16/XII/2021.
  9. Info kelulusan ujian dapat dilihat di sisfo mahasiswa setelah ujian selesai dilaksanakan.
  10. Mahasiswa yang lulus ujian pendalaman keIslaman akan mendapatkan sertifikat bukti
    kelulusan yang akan dikirim ke fakultas masing-masing.

B. TEKNIS PELAKSANAAN UJIAN

  1. Pelaksanaan ujian terbagi menjadi 2, yaitu : Ujian Serentak, yang dilaksanakan setelah dinyatakan lulus mata kuliah Agama 6 (mahasiswa program studi non keIslaman) dan lulus mata kuliah prasyarat yang sudah ditentukan di dalam Pedoman Ujian Pendalaman KeIslaman (mahasiswa program studi keIslaman dan Ujian tentatif, yang dilaksanakan apabila ada mahasiswa yang dinyatakan tidak lulus/ belum mengikuti ujian serentak. Mahasiswa yang bersangkutan harus mendaftar ulang ujian pendalaman keIslaman di fakultas secara kolektif (minimal 10 mahasiswa) sesuai dengan prosedur pendaftaran yang berlaku.
  2. Selama Pandemi Ujian dilaksanakan secara online melalui Zoom / Video Call WA / Google Meet dll (Teknis pelaksanaan ujian akan diinformasikan melalui group WA masing-masing kelompok yang telah disediakan oleh LPIK beserta pengujinya)
  3. Link tautan Whatsapp Group kelompok perserta ujian pendalaman akan dikirim ke fakultas bersamaan dengan jadwal ujian (Bisa juga diakses di Website LPIK (https://lpik.unisma.ac.id/ ).
  4. Peserta ujian dimohon mengikuti ujian tepat waktu sesuai jadwal.
  5. Apabila peserta tidak hadir / hadir melebihi batas waktu yang ditentukan dengan tanpa keterangan maka dianggap gugur / tidak lulus.
  6. Jika terdapat peserta yang tidak lulus ujian, maka yang bersangkutan tidak bisa memprogram skripsi sesuai dengan Pedoman Pelaksanaa Ujian Pendalaman Keislaman yang berlaku.
  7. Waktu ujian, mahasiswa menggunakan pakaian bebas rapi dan jas almamater.
  8. Peserta ujian sudah dalam keadaan berwudhu dan membawa Al-Our’an.

KISI — KISI MATERI :

  1. Kemampuan baca Al-Our’an bagi mahasiswa non prodi keislaman dan kemampuan baca Al-Our’an secara tartil sesuai dengan hukum bacaan dan makhonyul huruf serta mampu menulis tulisan Arab bagi mahasiswa prodi keislaman.
  2. Kemampuan praktik sholat dengan baik dan benar.
  3. Pokok-pokok ketauhidan dan implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.
  4. Pokok-pokok ibadah dan Syariat Islam.
  5. Pokok-pokok ajaran akhlak dan implementasinya dalam kehidupan sehani-hari.
  6. Pokok-pokok ajaran Ahlussunah Wal Jamaah An-Nahdiryah dan aktualisasinya dalam kehidupan sehari-hari.
  7. Norma Islam yang berkaitan dengan profesi yang dipelajari (kbr_FR)

 

Pedoman Klik disini