INFO UNTUK MAHASISWA

Tata Tertib Penggunaan Gedung Aswaja Center

TATA TERTIB

PENGGUNAAN GEDUNG ASWAJA CENTER

LEMBAGA PENGKAJIAN ISLAM DAN KEASWAJAAN (LPIK)

UNIVERSITAS ISLAM MALANG

 

Komplek Gedung Aswaja Center Lembaga Pengkajian Islam dan Keaswajaan Universitas Islam Malang terdiri dari lahan dan bangunan yang merupakan harta waqaf, sehingga harus dijaga kelestarian dan kemanfaatannya. oleh karena itu bagi pengguna bangunan ini wajib mentaati semua tata tertib sebagai berikut :

 

  1. Gedung hanya boleh digunakan kegiatan yang positif, dan tidak bertentangan dengan norma hukum, susila dan agama.
  2. Menjaga ketertiban dalam segala hal, baik di dalam maupun di sekitar bangunan aswaja center.
  3. Menjaga kebersihan dan kerapian di setiap ruangan (aula, kamar, lorong lobi, tangga, kamar mandi dan teras) berikut halaman depan gedung aswaja center.
  4. Berpakaian rapi dan sopan, serta mengendalikan pembicaraan di dalam kegiatan baik di dalam atau di luar gedung aswaja center.
  5. Setiap waktu sholat fardhu (azdhan), segala jenis kegiatan harus dihentikan dan semua pengguna mengikuti sholat berjama’ah di masjid secara tertib.
  6. Menjaga keutuhan dan fungsi seluruh fasilitas atau peralatan (maubelair, sanitair, elektronik maupun asesoris), yang ada di gedung dan sekitarnya.
  7. Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan fasilitas/peralatan selama penggunaan gedung aswaja center, maka pengguna wajib mengganti sesuai dengan spesifikasi dan kualitas barang yang hilang atau rusak tersebut.
  8. Setiap pengguna wajib membayar infaq :
    1. Internal Unisma                   Rp. 400.000,- perhari
    2. Eksternal Unisma                 Rp. 600.000,- perhari
  9. Pengguna dinyatakan sah, jika sudah mendapatkan surat izin (rekomendasi) dari Lembaga Pengkajian Islam dan Keaswajaan (LPIK) Universitas Islam Malang
  10. Penggunaan gedung dihitung sesuai dengan waktu/jam masuk (cek in).