BERITA LPIK

LPIK adakan Pengarahan Dosen Penguji Pendalaman Keislaman bersama Wakil Rektor III

Lembaga Pengkajian Islam dan Keaswajaan (LPIK) Universitas Islam Malang sebagai Leading sector pelaksanaan Ujian Pendalaman KeIslaman di lingkungan Universitas Islam Malang mengadakan pengarahan terhadap seluruh dosen yang mendapatkan amanah sebagai penguji dalam ujian pendalaman keislaman serentak bulan agustus ini. Dimana ujian bertujuan untuk mengetahui kemampuan dan penguasaan mahasiswa terhadap: baca tulis Alqur’an, praktek sholat, makna dan fungsi syahadatain serta ketauhidan, pokok-pokok ibadah dan syariah Islam, pokok-pokok ajaran akhlak dan aktualisasinya dalam kehidupan sehari-hari, pokok-pokok ajaran ASWAJA An Nahdliyah, dan relevansi Islam dan disiplin ilmu.

Pengarahan ini dilakukan secara daring melalui zoom meeting sejak pukul 12.30 hingga pukul 14.20 yang disampaikan oleh Dr. Ir. H. Badat Muwakhid, M.P selaku wakil rector 3 Universitas Islam Malang. Forum tersebut dihadiri oleh para dosen yang memiliki tugas menguji pendalaman keIslaman yang juga dihadiri oleh jajaran pengurus Lembaga Pengkajian Islam dan Keaswajaan (LPIK) Universitas Islam Malang.

Dalam arahan Dr. Ir. H. Badat Muwakhid, M.P menyampaikan bahwa sejak dahulu para pendiri Universitas Islam Malang telah bertekad bulat agar Unisma menjadi Lembaga dakwah. “ kita ini memegang amanah dan mempunyai kewajiban karena sejak dahulu para pendiri Universitas Islam Malang telah bertekad bulat agar Unisma menjadi Lembaga dakwah”

Adanya kegiatan kegiatan keagamaan melalui sistem yang telah dibangun seperti perkuliahan agama 1 hingga 6, halaqoh diniyah, master maba, dan lain sebagainya di UNISMA merupakan upaya mensukseskan dakwah perguruan tinggi kita agar dapat mewarnai kompetensi keIslaman masyarakat. Demikian yang disampaikan oleh Bapak WR. 3 yaitu Dr. Ir. H. Badat Muwakhid, M.P.

Ketua Lembaga Pengkajian Islam dan Keaswajaan (LPIK) Universitas Islam Malang Khoiron, S.AP., M.AP juga menyampaikan bahwa nantinya mahasiswa yang belum dinyatakan lulus tetap akan dibina oleh pengujinya, sehingga diharapkan para penguji tidak melepas mahasiswa dan benar – benar mampu membina mahasiswa hingga menjadi lulusan yang dapat mewarnai komptensi keIslaman masyarakat. “Mahasiswa yang nantinya belum mampu dinyatakan lulus akan tetap melakukan ujian kembali dengan dosen penguji, sehingga dosen penguji dapat melakukan pembinaan dan mengetahui perkembangan setiap mahasiswa” Ucapnya. (kbr_Nya)