INFO UNTUK MAHASISWA

Alur Ujian Pendalaman Agama

Alur Pendalaman Agama

  1. Mahasiswa yang akan ujian Pendalaman Ke-Islaman minimal semester 6 (enam) didaftarkan secara kolektif oleh Fakultas (prodi) yang bersangkutan.
  2. Fakultas mengajukan permohonan ke Lembaga Pengkajian Islam dan Keaswajaan(LPIK) Universitas Islam Malang dengan menyerahkan data mahasiswa (Nama,NPM yang benar untuk sertifikat)  yang akan mengikuti Ujian Pendalam keIslaman.
  3. Biaya Ujian Pendalaman KeIslaman sebesar Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah)
  4. Ujian Pendalaman keIslaman bisa dilaksanakan minimal 15 orang yang akan digabung dengan Fakultas lain apabila pesertanya kurang dari jumlah tersebut.
  5. Lembaga Pengkajian Islam dan Keaswajaan (LPIK) Universitas Islam Malang akan melaksanakan dan menjadwal pelaksanaan Ujian Pendalaman KeIslaman apabila poin 1 -5 terpenuhi.
  6. Sertifikat Ujian Pendalaman KeIslaman dikirim 3 hari setelah pelaksanaan ujian ke Fakultas masing masing.
  7. Sertifikat Ujian Pendalaman KeIslaman digunakan untuk persyaratan Ujian Skripsi dan Yudisium.

 

Alur Legalisir Pendalaman Agama

  1. Sertifikat pendalaman agama di foto copy rangkap 2 (Satu lembar untuk fakultas dan satu lembar untuk yudisium)
  2. Sertifikat di legalisir oleh ketua atau sekretaris LPIK (menunjukan sertifikat yang asli).
  3. Biaya administrasi legalisir perlembar @Rp.2000,-
  4. Sertifikat yang telah dilegalisir digunakan sebagai pra-syarat ujian skripsi dan yudisium.
  5. Legalisir dilayani oleh LPIK pada jam kerja pukul 08.00 s/d 14.00