Alur Ujian Pendalaman Agama
Alur Pendalaman Agama
- Mahasiswa yang akan ujian Pendalaman Ke-Islaman minimal semester 6 (enam) didaftarkan secara kolektif oleh Fakultas (prodi) yang bersangkutan.
- Fakultas mengajukan permohonan ke Lembaga Pengkajian Islam dan Keaswajaan(LPIK) Universitas Islam Malang dengan menyerahkan data mahasiswa (Nama,NPM yang benar untuk sertifikat) yang akan mengikuti Ujian Pendalam keIslaman.
- Biaya Ujian Pendalaman KeIslaman sebesar Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah)
- Ujian Pendalaman keIslaman bisa dilaksanakan minimal 15 orang yang akan digabung dengan Fakultas lain apabila pesertanya kurang dari jumlah tersebut.
- Lembaga Pengkajian Islam dan Keaswajaan (LPIK) Universitas Islam Malang akan melaksanakan dan menjadwal pelaksanaan Ujian Pendalaman KeIslaman apabila poin 1 -5 terpenuhi.
- Sertifikat Ujian Pendalaman KeIslaman dikirim 3 hari setelah pelaksanaan ujian ke Fakultas masing masing.
- Sertifikat Ujian Pendalaman KeIslaman digunakan untuk persyaratan Ujian Skripsi dan Yudisium.
Alur Legalisir Pendalaman Agama
- Sertifikat pendalaman agama di foto copy rangkap 2 (Satu lembar untuk fakultas dan satu lembar untuk yudisium)
- Sertifikat di legalisir oleh ketua atau sekretaris LPIK (menunjukan sertifikat yang asli).
- Biaya administrasi legalisir perlembar @Rp.2000,-
- Sertifikat yang telah dilegalisir digunakan sebagai pra-syarat ujian skripsi dan yudisium.
- Legalisir dilayani oleh LPIK pada jam kerja pukul 08.00 s/d 14.00